Sejak ditetapkan sebagai pandemi oleh World Health Organization (WHO) pada 11 Maret 2020, Covid-19 telah menyebabkan dampak negatif yang sangat besar bagi dunia. Selain berdampak pada Kesehatan, covid-19 juga berdampak pada perekonomian Negara sehingga mengalami inflasi yang cukup tinggi. Hal ini dikarenakan pendapatan perkapita masyarakat umumnya mengalami penurunan, selain itu pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak covid-19 juga dilakukan akibat laju investasi secara global yang menurun.
Dari pemaparan diatas, Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Ekstrim yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit 25% dari pagu dana desa yang diterima. Selain itu juga Menteri Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 128/PMK.07/2022 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Hal ini dilakukan Pemerintah sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia untuk menghidupkan prekonomian ditingkat Desa dan Pelaku usaha mikro ditingkat bawah tidak mengalami penurunan yang signifikan.
Dengan landasan hukum diatas, maka Pemerintah Desa Dadap melakukan Musyawarah Desa untuk melakukan penetapan calon penerima manfaat BLT DD yang diselenggarakan pada tanggal 10 Januari 2022, sehingga dikeluarkannya Peraturan Kepala Desa Dadap Nomor 18 Tahun 2022 tentang Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2022. Isi dari peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
- Jumlah penerima sebanyak 145 Kepala keluarga;
- Kriteria penerima manfaat adalah warga miskin yang berdomisili di Desa Dadap, warga rentan, warga lanjut usia, dan mempunyai penyakit menahun;
- Tidak pernah menerima bantuan pemerintah seperti PKH/BPNT atau sejenisnya;
- Besaran uang yang diterima perbulan sebanyak Rp 300.000;
- Disalurkan selama 12 bulan (Januari s/d Desember) pada tahun 2022;
Pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 yang bertempat di Gedung serba Guna Desa Dadap merupakan tahap akhir dari penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2022 kepada 145 kelompok Penerima Manfaat. KPM tersebut telah menerima bantuan sebesar Rp 300.000/bulan yang diberikan selama 12 bulan terhitung Januari 2022-Desember 2022 dengan total anggaran sebesar 522.000.000 (Lima Ratus Dua Puluh Dua Juta Rupiah). Kepala Desa Dadap ROHANI menyampaikan dalam pidatonya bantuan ini merupakan program Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menghidupkan prekonomian di desa dan harus digunakan untuk pembelian bahan pokok (Sembako). Dan kita berharap tahun depan mudah-mudahan program ini berlanjut, mengingat dampak dari covid-19 masih terasa dalam sektor prekonomian di desa kita. Namun kami selaku Pemerintah Desa harus berpedoman pada aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan sesuai dengan Juknis yang ada.().
Demikian sekilas tentang penyaluran BLT DD Desa Dadap TA 2022, mohon dikoreksi jika ada penulisan kata-kata yang kurang baik…