(Senin, 03/02/2025) Pemerintah desa dadap melakukan Musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes) perubahan TA 2025. Meskipun Dana Desa yang sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Nomor 108 tahun 2024, terdapat 2 peraturan yang mengharuskan desa untuk melakukan musrenbangdes perubahan. Peraturan tersebut antara lain Permendes no 2 tahun 2024 dan Kepmendes nomor 3 tahun 2025. Dengan demikian wajib hukumnya bagi setiap desa untuk menaati kedua peraturan tersebut dan ditambah dengan program-program prioritas daerah setempat.
Menteri desa mengeluarkan 2 peraturan tentang dana desa sebagai acuan setiap desa untuk mengelola dana desa, antara lain:
- Peraturan Menteri Desa Nomor 02 Tahun 2024 tentang prioritas pengelolaan dana desa.
Pada tahun 2025, prioritas penggunaan dana desa difokuskan pada sejumlah program yaitu penanganan kemiskinan ekstrim, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan layanan kesehatan desa, ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi dan informasi, dan pembangunan berbasis padat karya tunai desa.
- Keputusan Menteri Desa nomor 03 tahun 2025 tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.
Yang menjadi dasar ditetapaknnya Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 03 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan adalah berdasarkan Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal nomor 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2025, fokus penggunaan dana desa untuk program ketahanan pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dan melibatkan badan usaha milik desa, badan usaha milik desa bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di desa.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan penggunaan dana desa secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan yang ditetapkan dengan keputusan menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.
Demikian artikel ini dibuat, semoga bermanfaat bagi kita semua