Pemerintah Desa Dadap kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Kepada 31 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan ini merupakan program lanjutan Pemerintah Pusat melalui Dana Desa maksimal 25 persen yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2022 yang dijadikan sebagai landasan mutlak bagi desa dalam mengelola dana desa Tahun 2023. BLT dana desa tahun 2023 tidak lagi diarahkan untuk penanganan covid-19 , melainkan leih difokuskan terhadap penanganan kemiskinan ekstrim. Adapun kriteria penerima bantuan adalah sebagai berikut:
- Kehilangan mata pencaharian,
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis dan/atau difabel,
- Tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), atau
- Rumah tangga dengan anggota rumah tunggal lanjut usia.
Dalam melakukan penyaluran, Pemerintah Desa Dadap memberikan kepada KPM per triwulan dengan jumlah Rp. 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dengan nominal Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) perbulannya. Artinya Pemerintah Desa melakukan penyaluran sebanyak 4 kali dengan total anggaran Rp. 111.600.000 (Seratus Sebelas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). Kepala Desa selaku pengguna anggaran menghimbau kepada seluruh KPM untuk menggunakan dana bantuan ini sebagai pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari seperti Sembako. <>
Berikut link video penyaluan BLT DD Tahun 2023
https://youtu.be/U57rTBMt4b4?si=sBy4Q7EMXuAzW0lr