Musyawarah Desa atau yang lebih kita kenal dengan sebutan Musdes adalah proses musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis yang dilaksanakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan berdasarkan kepada hak dan kewajiban masyarakat. Unsur masyarakat yang dimaksud antara lain:
- Kelompok perempuan,
- Perwakilan kelompok nelayan,
- Perwakilan kelompok perajin,
- Perwakilan kelompok tani,
- Tokoh adat,
- Tokoh masyarakat, dan juga
- Tokoh adat.
Adapun kewajiban yang perlu dilakukan masyarakat sebagai peserta musdes, antara lain adalah sebagai berikut:
- Mendorong gerakan swadaya gotong royong ,
- Menyampaikan aspirasi dan pandangan,
- Mendorong terciptanya suasana partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel, dan
- Melaksanakan nilai-nilai permusyawaratan, permufakatan proses kekeluargaan, dan kegotong-royongan dalam pengambilan keputusan perihal kebijakan publik.
Pemerintah Desa Dadap sudah melakukan Musyawarah tersebut sebanyak 3 kali sesuai prosedur, yakni Musyawarah Pembentukan Tim RKPDesa, Penyusunan RKPDesa, dan Penetapan RKPDesa. Adapun untuk pendanaan dari terlaksananya musyawarah ini dibiayai dan difasilitasi menggunakan dana yang berasal dari Pemerintah Desa. Kegiatan ini merupakan bentuk dari transparansi anggaran kepada masyarakat terhadap Pemerintah Desa untuk menyerap dan menanggapi berbagai aspirasi dan usulan dari masyarakat setempat dengan bertumpu pada RPJMDes yang sudah dibuat. Selain itu, Musrenbangdes ini juga diperuntukan untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. Namun, Pemerintah Desa juga harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Dalam sambutan ROHANI (Kepala Desa Dadap) menyampaikan " Mudah-mudahan tidak terjadi pengurangan di tahun 2023, namun semua usulan kita terima dan pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Saya selaku pengguna anggaran mempunyai tanggung jawab besar dan tidak berani melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat".
Dari pemamparan diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa keterlibatan, peran dan dukungan dari unsur masyarakat sangat berpengaruh untuk menentukan kemajuan, perkembangan, dan pembangunan berkelanjutan suatu Desa.