(Senin/28/04/2025), Pemerintah Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur menggelar sosialisasi percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada masing-masing desa. Sosialisasi ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 09 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Adapun tujuan pembentukan Koperasi ini untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Pada kesempatan tersebut plt.Camat Sambelia Mastur,SP.,M.Si mengharapkan kerjasama masing-masing Kepala Desa untuk mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih secepat mungkin dikarenakan salah satu syarat pencairan DD tahap 2 adalah sudah terbentuknya pengurus koperasi desa hingga terbitnya sertifikasi badan hukum dan akta notaris pembentukan koperasi tersebut. Selain itu, pada saat pembentukan pengurus koperasi harus berdasarkan pada aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Dengan dibentuknya koperasi desa tentunya diharapkan juga mampu membangkitkan perekonomian yang ada di desa. Di tengah dinamika ekonomi global dan tantangan yang melanda masyarakat pedesaan Indonesia, muncul sebuah harapan baru dari gebrakan yang digagas oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM). Langkah ini dipandang sebagai revolusi ekonomi yang tidak hanya akan menguatkan sektor koperasi, tetapi juga menggeser paradigma ekonomi nasional dari arah neoliberal menuju sistem yang benar-benar berpihak kepada rakyat kecil, khususnya masyarakat desa.<>