Pupuk Organik merupakan pupuk yang terbuat dari bahan-bahan alami seperti daun, batang, akar dan sisa-sisa bahan organik lainnya. Sedangkan Menurut Pementan No. 2 pada tahun 2006, pupuk organik diartikan sebagai pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya berasal dari tanaman dan atau hewan yang telah melalui proses rekayasa, berbentuk padat atau cair, yang kemudian digunakan untuk mensupply bahan organik untuk memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah.
Melihat kondisi Desa dadap yang sebagian penduduknya memiliki mata pencaharian sebagai peternak, sementara kesadaran peternak mengenai pengolahan kotoran hewan belum di manfaatkan dengan baik. Maka dari itu, Mahasiswa KKN Tematik Desa Dadap berinisiasi untuk melakukan sosialisasi dan pembuatan pupuk organik dengan tujuan disamping sebagai upaya mengurangi penggunaan pupuk Kimia di lahan pertanian juga bisa meningkatkan pendapatan masyarakat dengan upaya usaha produksi dan penjualan pupuk organik. Kedepannya, Pemerintah Desa diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya penggunaan pupuk organik dalam bidang pertanian, sehingga dapat mengurangi penggunaan pupuk kimia yang berlebih.