Pemilihan Umum Tahun 2024 akan segera dilaksanakan, tentunya banyak sekali tahapan-tahapan yang akan dilalui oleh Komisi Pemilhan Umum (KPU) untuk mensukseskan Pemilu 2024 yang sudah resmi dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024 nanti. Tahapan tersebut sudah sampai di Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tingkat Desa atau Kelurahan, selanjutnya anggotas PPS yang sudah dilantik mempunyai Tugas, Kewajiban, dan Wewenang, salah satunya adalah membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH) sesuai yang dijadwalkan oleh KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 26 Januari-6 Februari 2023. Adapun tahapan pembentukan Pantarlih adalah sebagai berikut:
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 26-28 Januari 2023.
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023.
- Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari - 2 Februari 2023.
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023.
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023.
- Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023.
- Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024: 6 Februari 2023 - 15 Maret 2024.
Pada pemilu 2019, Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 7 TPS, sedangkan pada Pemilu 2024 nanti berjumlah 8 TPS. Artinya, Petugas yang dibutuhkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Dadap sebanyak 8 Orang, selanjutnya calon PANTARLIH tersebut dilaporkan ke KPU Kabupaten Lombok Timur melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Tugas PANTARLIH:
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PANTARLIH:
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Sekian Informasi yang dapat kami sampaikan, mohon koreksi jika ada penulisan kata/kalimat yang kurang tepat.