Desa Dadap

Kec. Sambelia, Kab. Lombok Timur
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Dadap

Perayaan

Hari Batik

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Dadap Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Kode Pos 83656 -- selengkapnya...

Berita Desa

Komentar Terbaru

Setiap Desa tentunya melakukan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa untuk tahun anggaran 2023. Namun, sebelum menetapkan Rencana Pembangunan tersebut diharapkan semua Desa melihat, mengkaji dan memahami aturan-aturan terkait arah kebijakan Dana Desa 2023 yang sudah ditetapkan oleh Menteri Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yang isinya kurang lebih sebagai berikut:

Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memandatkan bahwa Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Karenanya Desa juga berwenang untuk mengatur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.

Selama tahun 2020 sampai tahun 2022 fokus terbesar penggunaan Dana Desa adalah untuk menanggulangi wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak kepada berbagai sendi kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat maupun budaya dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material. Seiring dengan berjalannya waktu, pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin terkendali sehingga berimplikasi terhadap perubahan arah kebijakan penggunaan Dana Desa. Penggunaan Dana Desa tahun 2023 lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa, pengembangan ekonomi Desa serta, penanganan bencana alam dan nonalam yang sesuai kewenangan Desa.

Tujuan

Memberikan arah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.

Prinsip

Prioritas Penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip:

  1. Kemanusiaan adalah pengutamaan hak dasar, harkat dan martabat manusia;
  2. Keadilan adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
  3. Kebhinekaan adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal;
  4. Keseimbangan alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia;
  5. Kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa sebagaimana tertuang didalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2023 dengan tetap memperhatikan kewenangan Desa; dan
  6. Sesuai dengan kondisi obyektif Desa adalah suatu keadaan yang sebenarnya berdasarkan data dan informasi faktual, tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi dan terlepas dari persepsi emosi, atau imajinasi.

Prioritas Penggunaan Dana Desa

1. SDGs Desa

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang selanjutnya disebut Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan Desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi Desa di masa depan.

Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs Desa sebagai berikut:

 
Tipologi-1 Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan SDGs Desa 1 dan 2
Tipologi-2 Desa ekonomi tumbuh merata SDGs Desa 8, 9, 10, dan 12
Tipologi-3 Desa peduli kesehatan SDGs Desa 3, 6, dan 11
Tipologi-4 Desa peduli lingkungan SDGs Desa 7, 13, 14, dan 15
Tipologi-5 Desa peduli pendidikan SDGs Desa 4
Tipologi-6 Desa ramah perempuan SDGs Desa 5
Tipologi-7 Desa berjejaring SDGs Desa 17
Tipologi-8 Desa tanggap budaya SDGs Desa 16 dan 18

Upaya pencapaian SDGs Desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID- 19 tidak mudah, karena itu penggunaan Dana Desa 2023 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian SDGs Desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.

2. Pemulihan Ekonomi Nasional Sesuai Kewenangan Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:

  1. Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama
  2. Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama
  3. Pengembangan Desa wisata

3. Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:

  1. Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun (IDM)
  2. penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani
  3. Pencegahan dan penurunan stunting di Desa
  4. Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa
  5. Peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa
  6. Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa
  7. Dana operasional Pemerintah Desa 3%
  8. penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem
  9. BLT Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan

Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa harus merujuk kepada data masalah dan potensi Desa sebagaimana hasil perbaikan, dan konsolidasi data SDGs Desa dalam sistem informasi desa.

informasi lebih lengkap, silahkan download link dibawah ini !!!!

Lampiran File
Peraturan Menteri Desa Nomor 08 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Download

Beri Komentar

Desa

1.397

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.397penduduk

1.409

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.409penduduk

2.806

TOTAL

TOTAL2.806penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

ROHANI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

SAPARUDIN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

AGUS AHYAN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

ROHDI

Tidak Ada di Kantor

Kaur TU dan Umum

NURHASANAH, S.Pd.i

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

MUH. TANWIR

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Perencanaan

JUPRIADI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

WIWIN ENDANG Y, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Batu Jongkong

JUMADIL

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Timburan

SULAIMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Dadap

JUDAN JUHAIRI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Ujung

JUHAIRI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Tanjong

MUKSIN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Kokok Rajak

ROBY RIANTO

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

8

Surat

Tahun Lalu

15

Surat

Total

97

Surat

Agenda

Terdahulu

Jadwal Penandatanganan SPTJM Penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)

Tgl : 10 Oktober 2022 10:00:00
Tempat : Gedung Serba Guna Desa
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

Jadwal Pengambilan Beras KPM PKH/BPNT

Tgl : 19 Juni 2023 10:00:02
Tempat : Kantor Desa Dadap
Koordinator : Kasi Pelayanan & Kasi Kesejahteraan

Terdahulu

MUSDES Penyusunan RKPDesa Tahun Anggaran 2024

Tgl : 27 Juli 2023 15:34:07
Tempat : Aula Kantor Desa Dadap
Koordinator : Sekretaris Desa
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 19
Kemarin : 214
Total Pengunjung : 50.840
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.69.59.5
Browser : Mozilla 5.0
Agenda

Terdahulu

Jadwal Penandatanganan SPTJM Penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)

Tgl : 10 Oktober 2022 10:00:00
Tempat : Gedung Serba Guna Desa
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

Jadwal Pengambilan Beras KPM PKH/BPNT

Tgl : 19 Juni 2023 10:00:02
Tempat : Kantor Desa Dadap
Koordinator : Kasi Pelayanan & Kasi Kesejahteraan

Terdahulu

MUSDES Penyusunan RKPDesa Tahun Anggaran 2024

Tgl : 27 Juli 2023 15:34:07
Tempat : Aula Kantor Desa Dadap
Koordinator : Sekretaris Desa
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 19
Kemarin : 214
Total Pengunjung : 50.840
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.69.59.5
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.638.080.643,00Rp. 1.638.080.643,00

100%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.638.080.643,00Rp. 1.638.080.643,00

100%

APBDesa 2023 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.000.000,00Rp. 3.000.000,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 30.000.000,00Rp. 30.000.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.094.149.000,00Rp. 1.094.149.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 46.966.990,00Rp. 46.966.990,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 463.964.653,00Rp. 463.964.653,00

100%

APBDesa 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 834.425.043,00Rp. 834.425.043,00

100%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 642.387.600,00Rp. 642.387.600,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 49.668.000,00Rp. 49.668.000,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 111.600.000,00Rp. 111.600.000,00

100%
Pemerintah Desa

ROHANI

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SAPARUDIN

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

AGUS AHYAN

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

ROHDI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

NURHASANAH, S.Pd.i

Kaur TU dan Umum
Tidak Ada di Kantor

MUH. TANWIR

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

JUPRIADI

Kepala Urusan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

WIWIN ENDANG Y, S.Pd

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

JUMADIL

Kepala Dusun Batu Jongkong
Tidak Ada di Kantor

SULAIMAN

Kepala Dusun Timburan
Tidak Ada di Kantor

JUDAN JUHAIRI

Kepala Dusun Dadap
Tidak Ada di Kantor

JUHAIRI

Kepala Dusun Ujung
Tidak Ada di Kantor

MUKSIN

Kepala Dusun Tanjong
Tidak Ada di Kantor

ROBY RIANTO

Kepala Dusun Kokok Rajak
Tidak Ada di Kantor