Keamanan dan ketertiban merupakan dambaan dari seluruh masyarakat untuk mencapai ketentraman dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam hal menciptakan keamanan di tingkat Desa maupun Kelurahan tentunya perlu dibentuk satuan perlindungan terhadap masyarakat yang dikenal dengan sebutan LINMAS. Adapun dasar hukum pembentukan LINMAS tertuang dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat serta peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Pedoman Tekhnis Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Menindak lanjuti peraturan-peraturan tersebut, Pemerintah Desa Dadap dengan segera membentuk Linmas Desa yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 yang dihadiri oleh:
- Kepala Satpol PP kabupaten Lombok Timur
- Kepala Seksi Trantib Kecamatan Sambelia
- Pemerintah Desa Dadap beserta BPD
- Tokoh Masyarakat, serta
- Perwakilan Perempuan (Kader)
Dalam sambutan Kepala Satpol PP kabupaten Lombok Timur mengatakan “Tugas dan Tanggung jawab dari linmas ini bukan hanya dalam keamanan saja bahkan dalam tanggap darurat bencana pun juga harus terlibat sesuai dengan pedoman tekhnis yang ada. Selain itu, kewaspadaan masyarakat terhadap bencana juga perlu disosialisasikan terkait cuaca ekstrim yang sedang melanda Indonesia seperti hujan lebat, angin kencang, dan potensi gelombang tinggi sesuai peringatan dini yang sudah dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Dengan demikian, harapan kita terhadap terbentuknya LINMAS Desa ini mampu menciptakan kedamaian serta ketentraman sehingga pembangunan berkelanjutan tingkat Desa maupun Kelurahan berjalan sesuai dengan harapan Pemerintah dalam Pembangunan Nasional.<>