Pada Tahun 2022, Desa Dadap menganggarkan kegiatan LPTQ Tingkat Desa yang berasal dari Dana Desa. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 188.45/249/2021 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an Kabupaten Lombok Timur Masa Bakti 2021-2026. Kegiatan ini bertujuan untuk menyaring potensi-potensi yang ada di Desa untuk ditampilkan di tingkat Kabupaten. Kegiatan ini merupakan Program rioritas Kabupaten sesuai surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lombok Timur Nomor:414/647/PMD/2021 perihal penyelarasan program pemerintah dalam APBDES TA 2022, yang isinya sebagai berikut:
1. Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
2. Program Kesehatan (Stunting)
3. MTQ dan STQ
4. Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis Kewenangan Desa (LAKBKD)
5. Pemutakhiran Data IDM berbasis SDGS Desa
6. Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Lembaga Desa (BUMdesa, Pengelolaan Aset Desa, Keuangan DLL).
Kegiatan ini tentunya membutuhkan yang ada di desa